SEJARAH DESA
BENTENAN INDAH
A. PROSES
TERBENTUKNYA PEMUKIMAN
Pada tahun 1970 an Desa Bentenan terbagi 3
Dusun/Jaga , dusun/jaga 3 , berlokasi dekat dengan pinggiran pantai Desa Bentenan, masyarakat dusun/Jaga tiga
pada bulan september tahun 1979 , masyarakat desa bentenan yaitu dusun
tiga melaksanakan suatu kegiatan berupa kegiatan sepak bola antar klub /desa,
untuk mencari dana dalam rangka pembuatan rumah ibadah ( Masjid ), karna
masyarakat dusun tiga adalah mayoritas beragama muslim.
Kegiatan perlombaan sepak bola yang dilaksanakan oleh
masyarakat dusun tiga dengan tenggang waktu selama sebulan. Didalam pelaksanaan
kegiatan tersebut bukan hanya perlombaan sepak bola tetapi pada malam hari
dibuat yaitu pasar malam.
Sebelum pelaksanaan kegiatan para panitia masih dalam proses
mensorvei lokasih yang akan ditempatkan guna dalam perlombaan tersebut. Setelah
panitia mensorvey lokasi maka lokasih yang akan dilaksanakan perlombaan
terletak dilokasi yang bernama NUNUK, yang kurang lebih jarak 800m dengan
pemukiman masyarakat dusun tiga ( Desa Bentenan ).
Didalam pelaksanaan kegiatan ada beberapa tokoh
masyarakat dan tokoh agama termasuk pelaksanaan kegiatan tersebut, jelang
beberapa hari pelaksanaan kegiatan pada suatu waktu sedang berkumpul tokoh
masyarakat dan tokoh agama, pada saat itulah mereka para tokoh masyarakat dan
tokoh agama saling diskusi karena sala satu masyarakat ( Bpk. Yunus Yangin ), bertanya
dan atau mengusulkan kepada beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama tentang
lokasi yang sedang dipakai pelaksanaan perlombaan sepak bola ( NUNUK ).
Bpk. Junus Jangn “ apakah
boleh atau bisa lokasi ini / NUNUK dijadikan
tempat Pemukiman ?
“
Salah seorang
tokoh masyarakat/tokoh agama menjawab yaitu
Bpk Kasim Mokoagow ( Imam masjid Desa Bentenan )
“ bisa / boleh yang penting sipemilik lahan diijinkan atau
menjualnya“
Karena
lokasi tersebut pemiliknya adalah Bpk. Hidayat Mamonto , juga mantan Imam
Masjid Desa Bentenan sesudah Bpk. Kasim Mokoagow.
Setelah selesai kegiatan lomba sepak bola, jelang
beberapa minggu kemudian Bpk. Junus Jangin, mendatangi kerumah-rumah kepada
masyarakat desa bentenan khususnya masyarakat dusun/jaga tiga untuk meminta
dukungan moral dan moril sambil menceriterakan tentang diskusi yang telah ia
diskusikan dengan tokoh masyarakat, juga bpk. Junus Jangin, ingin menanyakan
kepada masyarakat dalam kesediaan untuk pindah kepemukiman baru yang disebut “
Nunuk “.
Masyarakat Desa Bentenan khususnya masyarakat dusun
tiga merespon apa yang diusulkan oleh Bpk. Junus Jangin, dengan jumlah ± 30
Kepala Keluarga ( KK )
Bersedia
untuk pindah ketempat pemukiman baru yaitu Nunuk.
Setelah itu Bpk. Junus Jangin menghubungi pemilik
tanah ( Lokasi Nunuk ) , yaitu Bpk
Hidayat Mamonto, untuk menceriterakan dan atau mengutarakan maksud tujuan,
bahwa lokasi Nunuk akan dijadikan tempat pemukiman dan atau perkampungan.
Melalui diskusi antara Bpk. Junus Jangin dan Bpk. Hidayat Mamonto sipemilik
tanah, maka terjadilah kesepakatan atau Bpk. Hidayat Mamonto mensetujui dan
atau menjual tanahnya untuk dijadikan tempat pemukiman atau perkampungan.
Kesepakatan untuk dijual lahan
tersebut perkapling dengan ukuran 20x15 m²
Rp.
20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) pada
saat itu pada tahun 1979, juga Bpk Hidayat Mamonto menghibahkan tanah untuk
pembuatan jalan dengan ukuran 500x6 m, jalan lorong 150 x 3 m. dengan
kesepakatan dan persetujuan antara Bpk. Junus Jangin dan Bpk. Hidayat Mamonto,
maka bpk. Junus Jangin, langsung bertemu dengan masyarakat untuk membicarakan
proses selanjutnya tentang perintisan dan pelaksanaan dilokasi tersebut ( Nunuk
).
Setelah hampir 2 bulan mempersiapkan yaitu bertepatan
dengan tanggal 2 November 1979 maka 9 (Sembilan), tokoh Agama dan tokoh
masyarakat sepakat untuk melaksanakan tata cara kampung dengang secara syariat
islam. Nama-nama kesembilan tokoh agama sebagai berikut ;
1. Bapak
Kasim Mokoagow
2. Bapak
Dega Mamonto
3. Bapak
Hamza Makalalag
4. Bapak
Utu Mokoagow
5. Bapak
Hamid Wangko
6. Bapak
Burahima Mamonto
7. Bapak
Thaha Mamonto
8. Bapak
Thalib Rauf
9. Bapak
Junus Jangin
Setelah terbentuk
satu tim perintisan pemukiman Nunuk. Bpk. Kasim Mokoagow, sebagai tetua yang
ada di Desa Bentenan memintakan untuk melakukan adat istiadat seperti melakukan
nginap atau kata lain bermalam dilokasi yang akan dijadikan kampung/tempat
pemukiman penduduk. Adapun yang dilakukan para tokoh-tokoh perintis itu dengan
melakukan sholat malam dua rakaat dan memohon kapada sang pencipta alam semesta ( Allah SWT ) untuk
mengetahui apakah bisa untuk dijadikan pemukiman penduduk dilokasi tersebut,
kemudian pada pagi hari dilanjutkan dengan melakukan mengelilingi
kampung/pemukiman dengan membaca surat Yasin tiga kali dan disetiap sudut
pemukiman/kampung di mengumandangkan Adzan. Pelaksanan ini merupakan suatu yang
sudah menjadi tridisi atau kepercayaan warga masyarakat Desa Bentenan Indah.
Pelaksanaab tersebut untuk dijauhkan dari segala bentuk musibah apapun.
Sejarah Singkat Asal-usul Desa Bentenan
Indah
1. Pada
tanggal 02 November 1979 terbentuk satu pemukiman baru, dan diberi nama NUNUK,
karena nama lokasi NUNUK artinya dahan pohon beringin.
2.
Lokasi
pemukiman penduduk ini dirintis oleh 9 (Sembilan) tokoh
3.
Setelah
selesai pelaksanaan perintisan dan pelaksanaan pembuatan adat pada awal bulan
Desember 1979 s/d awal januari 1980 Masyarakat islam jaga III Desa Bentenan
yang berjumlah 26 kk mulai hijrah ke pemukiman baru yaitu Nunuk.
4.
Pada
tahun 1983 desa bentenan melaksanakan
pemekaran dusun dan lokasi pemukiman Nunuk ditetapkan oleh pemerintah
desa bentenan, Nunuk dijadikan suatu dusun yaitu dusun IV dengan berjumlah 45
kk.
5.
Pada
Tahun 1998 desa bentenan mengadakan pemekaran
jaga kembali terbagi menjadi lima jaga dan wilayah Nunuk berubah menjadi
jaga V dengan berjumlah 85 KK.
6.
Pada
tahun 2000 atas prakarsa seluruh masyarakat sepakat mengajukan permohonan untuk
dijadikan desa pemekaran tapi pada waktu itu tidak terealisasi karena belum
sesuai dengan peraturan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pada
tahun 2006 pemerintah daerah mengadakan pemekaran kecamatan dan desa tatengsan
ditetapkan oleh pemerintah daerah minahasa selatan sebagai ibu kota kecamatan
yang diberi nama kecamatan pusomaen yang jatuh pada tanggal 12 Januari 2006 dan
sebagai Camat Decky Rori. BA.SE.
8.
Setelah
ibu kota kecamatan pusomaen berada di Tatengesan, maka aspirasi masyarakat jaga
V Nunuk berjalan terus untuk membentuk satu desa pemekaran. Pada bulan maret
2006 sepakat masyarakat mengajukan permohonan ke desa bentenan yaitu Hukum Tua
Yantje Gijoh dan langsung ke kecamatan camat Decky Rori.BA.SE dan permohonan
langsung diterima.
9.
Setelah
permohonan diterima makapada tanggal 02 April 2006 Rapat umum masyarakat jaga
dihadiri oleh pemerintah desa, BPD,LPMD, Tokoh masyarakat dan agama menyetujui
pemekaran jaga V/Nunuk menjadi desa
10. Pada tanggal 10 April 2006 dibentuk
panitia pemekaran desa dan diberi nama Desa Bentenan Indah.
11. Pada tanggal 26 April 2006 proposal
dimasukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
12. Kemudian pada tanggal 07 Desember 2006
pengkajian desa dilaksanakan oleh tim pansus Kabupaten Minahasa selatan.
13. Pada tanggal 22 Desember 2006 sidang
paripurna DPRD Kab. Minahasa Selatan ditetapkan dan disahkan menjadi Desa
Bentenan Indah.
14. Seminggu kemudian pada hari jumat
tanggal 29 desember 2006 jatuh pada 08 Zulhijia 1427 Hijria Desa Bentenan Indah
diresmikan oleh Bupati Minahasa Selatan yaitu Drs. R. M. Luntungan dan langsung
melantik penjabat Hukum Tua pertama Desa Bentenan Indah yaitu Bpk. Naser Onsu,
dan pada tahun 2014 batas waktu jabatan atau akhir jabata sebagai Hukum Tua
oleh Bpk.Naser Onsu . Kemudian pada tahun 2015 terjadi pemilihan pertama kali
dilakukan di Desa Bentenan Indah, maka terjadilah pesta demokrasi, pada saat
itulah terjadi pergantian atau kata lain terpilihlah Hukum Tua yang kedua di
Desa Bentenan Indah yang bernama Bpk. Jamal Mamonto dengan periode 2015 s/d
2021.
Demikian
sekelumit sejarah singkat Desa Bentenan Indah
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatu
Pemberi
Informasi Sejarah Bpk. Yunus Yangin
Penulis
Mansur Kolopita
Penanggungjawab
Pemerintahan Desa Bentenan Indah
Bpk.
Jamal Mamonto ( Hukum Tua )
Komentar
Posting Komentar