Desa Bentenan Indah







SEJARAH DESA BENTENAN INDAH
A.    PROSES TERBENTUKNYA PEMUKIMAN

Pada tahun 1970 an Desa Bentenan terbagi  3  Dusun/Jaga , dusun/jaga 3 , berlokasi dekat dengan pinggiran pantai Desa Bentenan, masyarakat dusun/Jaga tiga  pada bulan september tahun 1979 , masyarakat desa bentenan yaitu dusun tiga melaksanakan suatu kegiatan berupa kegiatan sepak bola antar klub /desa, untuk mencari dana dalam rangka pembuatan rumah ibadah ( Masjid ), karna masyarakat dusun tiga adalah mayoritas beragama muslim.
Kegiatan perlombaan sepak bola yang dilaksanakan oleh masyarakat dusun tiga dengan tenggang waktu selama sebulan. Didalam pelaksanaan kegiatan tersebut bukan hanya perlombaan sepak bola tetapi pada malam hari dibuat yaitu pasar malam.
Sebelum pelaksanaan kegiatan para panitia masih dalam proses mensorvei lokasih yang akan ditempatkan guna dalam perlombaan tersebut. Setelah panitia mensorvey lokasi maka lokasih yang akan dilaksanakan perlombaan terletak dilokasi yang bernama NUNUK, yang kurang lebih jarak 800m dengan pemukiman masyarakat dusun tiga ( Desa Bentenan ).
Didalam pelaksanaan kegiatan ada beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama termasuk pelaksanaan kegiatan tersebut, jelang beberapa hari pelaksanaan kegiatan pada suatu waktu sedang berkumpul tokoh masyarakat dan tokoh agama, pada saat itulah mereka para tokoh masyarakat dan tokoh agama saling diskusi karena sala satu masyarakat ( Bpk. Yunus Yangin ), bertanya dan atau mengusulkan kepada beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama tentang lokasi yang sedang dipakai pelaksanaan perlombaan sepak bola ( NUNUK ).

Bpk. Junus Jangn “ apakah boleh atau bisa lokasi ini / NUNUK dijadikan 
                                 tempat Pemukiman ? “
Salah seorang tokoh masyarakat/tokoh agama menjawab yaitu
Bpk Kasim Mokoagow ( Imam masjid Desa Bentenan )
“ bisa / boleh yang penting sipemilik lahan diijinkan atau menjualnya“
Karena lokasi tersebut pemiliknya adalah Bpk. Hidayat Mamonto , juga mantan Imam Masjid Desa Bentenan sesudah Bpk. Kasim Mokoagow.
Setelah selesai kegiatan lomba sepak bola, jelang beberapa minggu kemudian Bpk. Junus Jangin, mendatangi kerumah-rumah kepada masyarakat desa bentenan khususnya masyarakat dusun/jaga tiga untuk meminta dukungan moral dan moril sambil menceriterakan tentang diskusi yang telah ia diskusikan dengan tokoh masyarakat, juga bpk. Junus Jangin, ingin menanyakan kepada masyarakat dalam kesediaan untuk pindah kepemukiman baru yang disebut “ Nunuk “.
Masyarakat Desa Bentenan khususnya masyarakat dusun tiga merespon apa yang diusulkan oleh Bpk. Junus Jangin, dengan jumlah ± 30 Kepala Keluarga ( KK )
            Bersedia untuk pindah ketempat pemukiman baru yaitu Nunuk.
Setelah itu Bpk. Junus Jangin menghubungi pemilik tanah ( Lokasi Nunuk ) , yaitu Bpk Hidayat Mamonto, untuk menceriterakan dan atau mengutarakan maksud tujuan, bahwa lokasi Nunuk akan dijadikan tempat pemukiman dan atau perkampungan. Melalui diskusi antara Bpk. Junus Jangin dan Bpk. Hidayat Mamonto sipemilik tanah, maka terjadilah kesepakatan atau Bpk. Hidayat Mamonto mensetujui dan atau menjual tanahnya untuk dijadikan tempat pemukiman atau perkampungan.
                        Kesepakatan untuk dijual lahan tersebut perkapling dengan ukuran 20x15 m²
Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) pada saat itu pada tahun 1979, juga Bpk Hidayat Mamonto menghibahkan tanah untuk pembuatan jalan dengan ukuran 500x6 m, jalan lorong 150 x 3 m. dengan kesepakatan dan persetujuan antara Bpk. Junus Jangin dan Bpk. Hidayat Mamonto, maka bpk. Junus Jangin, langsung bertemu dengan masyarakat untuk membicarakan proses selanjutnya tentang perintisan dan pelaksanaan dilokasi tersebut ( Nunuk ).
Setelah hampir 2 bulan mempersiapkan yaitu bertepatan dengan tanggal 2 November 1979 maka 9 (Sembilan), tokoh Agama dan tokoh masyarakat sepakat untuk melaksanakan tata cara kampung dengang secara syariat islam. Nama-nama kesembilan tokoh agama sebagai berikut ;
1.    Bapak Kasim Mokoagow
2.    Bapak Dega Mamonto
3.    Bapak Hamza Makalalag
4.    Bapak Utu Mokoagow
5.    Bapak Hamid Wangko
6.    Bapak Burahima Mamonto
7.    Bapak Thaha Mamonto
8.    Bapak Thalib Rauf
9.    Bapak Junus Jangin
Setelah terbentuk satu tim perintisan pemukiman Nunuk. Bpk. Kasim Mokoagow, sebagai tetua yang ada di Desa Bentenan memintakan untuk melakukan adat istiadat seperti melakukan nginap atau kata lain bermalam dilokasi yang akan dijadikan kampung/tempat pemukiman penduduk. Adapun yang dilakukan para tokoh-tokoh perintis itu dengan melakukan sholat malam dua rakaat dan memohon kapada sang pencipta alam semesta ( Allah SWT ) untuk mengetahui apakah bisa untuk dijadikan pemukiman penduduk dilokasi tersebut, kemudian pada pagi hari dilanjutkan dengan melakukan mengelilingi kampung/pemukiman dengan membaca surat Yasin tiga kali dan disetiap sudut pemukiman/kampung di mengumandangkan Adzan. Pelaksanan ini merupakan suatu yang sudah menjadi tridisi atau kepercayaan warga masyarakat Desa Bentenan Indah. Pelaksanaab tersebut untuk dijauhkan dari segala bentuk musibah apapun.



Sejarah Singkat Asal-usul Desa Bentenan Indah
1.  Pada tanggal 02 November 1979 terbentuk satu pemukiman baru, dan diberi nama NUNUK, karena nama lokasi NUNUK artinya dahan pohon beringin.
2.      Lokasi pemukiman penduduk ini dirintis oleh 9 (Sembilan) tokoh 
3.      Setelah selesai pelaksanaan perintisan dan pelaksanaan pembuatan adat pada awal bulan Desember 1979 s/d awal januari 1980 Masyarakat islam jaga III Desa Bentenan yang berjumlah 26 kk mulai hijrah ke pemukiman baru yaitu Nunuk.
4.      Pada tahun 1983 desa bentenan melaksanakan  pemekaran dusun dan lokasi pemukiman Nunuk ditetapkan oleh pemerintah desa bentenan, Nunuk dijadikan suatu dusun yaitu dusun IV dengan berjumlah 45 kk.
5.      Pada Tahun 1998 desa bentenan mengadakan pemekaran  jaga kembali terbagi menjadi lima jaga dan wilayah Nunuk berubah menjadi jaga V dengan berjumlah 85 KK.
6.      Pada tahun 2000 atas prakarsa seluruh masyarakat sepakat mengajukan permohonan untuk dijadikan desa pemekaran tapi pada waktu itu tidak terealisasi karena belum sesuai dengan peraturan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
7.      Pada tahun 2006 pemerintah daerah mengadakan pemekaran kecamatan dan desa tatengsan ditetapkan oleh pemerintah daerah minahasa selatan sebagai ibu kota kecamatan yang diberi nama kecamatan pusomaen yang jatuh pada tanggal 12 Januari 2006 dan sebagai Camat Decky Rori. BA.SE.
8.      Setelah ibu kota kecamatan pusomaen berada di Tatengesan, maka aspirasi masyarakat jaga V Nunuk berjalan terus untuk membentuk satu desa pemekaran. Pada bulan maret 2006 sepakat masyarakat mengajukan permohonan ke desa bentenan yaitu Hukum Tua Yantje Gijoh dan langsung ke kecamatan camat Decky Rori.BA.SE dan permohonan langsung diterima.
9.      Setelah permohonan diterima makapada tanggal 02 April 2006 Rapat umum masyarakat jaga dihadiri oleh pemerintah desa, BPD,LPMD, Tokoh masyarakat dan agama menyetujui pemekaran jaga V/Nunuk menjadi desa
10.  Pada tanggal 10 April 2006 dibentuk panitia pemekaran desa dan diberi nama Desa Bentenan Indah.
11.  Pada tanggal 26 April 2006 proposal dimasukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
12.  Kemudian pada tanggal 07 Desember 2006 pengkajian desa dilaksanakan oleh tim pansus Kabupaten Minahasa selatan.
13.  Pada tanggal 22 Desember 2006 sidang paripurna DPRD Kab. Minahasa Selatan ditetapkan dan disahkan menjadi Desa Bentenan Indah.
14.  Seminggu kemudian pada hari jumat tanggal 29 desember 2006 jatuh pada 08 Zulhijia 1427 Hijria Desa Bentenan Indah diresmikan oleh Bupati Minahasa Selatan yaitu Drs. R. M. Luntungan dan langsung melantik penjabat Hukum Tua pertama Desa Bentenan Indah yaitu Bpk. Naser Onsu, dan pada tahun 2014 batas waktu jabatan atau akhir jabata sebagai Hukum Tua oleh Bpk.Naser Onsu . Kemudian pada tahun 2015 terjadi pemilihan pertama kali dilakukan di Desa Bentenan Indah, maka terjadilah pesta demokrasi, pada saat itulah terjadi pergantian atau kata lain terpilihlah Hukum Tua yang kedua di Desa Bentenan Indah yang bernama Bpk. Jamal Mamonto dengan periode 2015 s/d 2021.
Demikian sekelumit sejarah singkat Desa Bentenan Indah

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Pemberi Informasi Sejarah Bpk. Yunus Yangin
Penulis Mansur Kolopita
Penanggungjawab Pemerintahan Desa Bentenan Indah
Bpk. Jamal Mamonto ( Hukum Tua )

Komentar